Keanggotaan IPNU dan IPPNU terdiri dari :
a. Anggota biasa, yaitu Setiap pelajar Indonesia yang menyetujui PD / PRT IPNU – IPPNU.
b. Anggota Istimewa, yaitu Alumni pengurus IPNU - IPPNU yang terwadahi dalam majlis Alumni IPNU
c. Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa kepada organisasi
Setiap anggota berkewajiban :
a) Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
b) Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
c) Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
d) Membayar iuran anggota.
Setiap anggota berhak :
a) Mendapat Kartu Tanda Anggota
b) Memperoleh perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
c) Mengeluarkan usul, saran serta pendapat
d) Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi
e) Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Post a Comment